Halalkah Daging Kanguru untuk Dikonsumsi?

Halalkah Daging Kanguru untuk Dikonsumsi?

Halhalal – Daging kanguru jadi bahan olahan makanan di Australia. Terkadang juga jadi oleh-oleh. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah daging hewan ini halal untuk dikonsumsi?

Daging hewan aknguru dijual di Australia untuk konsumsi. Ada yang diolah jadi steak hingga sosis. Kabarnya daging kanguru rendah lemak dan tinggi protein. Sebagian Muslim di sana mungkin tertarik untuk mencicipinya, namun ragu akan kehalalannya.

Bila kita menelisik Al-Quran dan As-Sunnah (hadits), maka kita tidak akan mendapati penjelasan khusus tentang hukum mengonsumsi daging kanguru. Sebab di zaman Nabi SAW hewan tersebut tidak dikenal dan tak ada di Arab.

Terkait hal itu, dapat dilihat sisi halalnya dari kaidah umum. Jika kanguru termasuk kategori hewan herbivora (pemakan tumbuhan), bukan karnivora (pemakan daging), tidak termasuk binatang buas, tidak bertaring, tidak mencengkram, tdak memangsa, tidak memakan bangkai, tidak menjijikkan, dan tidak ada faktor atau unsur penyebab haram, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.

Adapun nash Al-Quran yang menjelaskan tentang hewan yang haram dikonsumsi antara lain firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (QS. Al-Maidah: ayat 3).

Sedangkan dari hadits Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).

Rasulullah SAW melarang umatnya mengkonsumsi binatang jallalah, yaitu binatang yang sukamemakan yang kotor-kotor baik itu unta, kuda, sapi, kambing, ayam ataupun ikan. Binatang yang biasa memakan yang kotor-kotor, umumnya bila disembelih dagingnya berbau busuk.

  • Rasulullah SAW melarang meminum susu hewan jallalah. (HR. Al-Khamsah).
  • Rasulullah SAW melarang makan daging keledai jinak dan jallalah serta mengendarainya. (HR. Abu Dawud).