Menelisik Kehalal-Haraman Kancing Baju

Menelisik Kehalal-Haraman Kancing Baju

Selain makanan, kehalal–haraman kancing baju yang biasa ada pada pakaian kita perlu juga diwaspadai. Pasalnya saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan. Selain kancing, ada juga sejumlah produk yang terbuat dari bahan serupa seperti manik-manik tasbih dan asesoris pakaian.

Melihat fenomena tersebut, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengingatkan masyarakat Muslim agar lebih cermat dalam memilih produk kancing baju untuk pakaian.

“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” tuturnya.

Muti menjelaskan bahwa seluruh anggota tubuh babi telah dengan tegas diharamkan, seperti tercantum dalam Al-Quran. Selain haram, babi juga najis, sehingga juga berpengaruh kepada kesahan ibadah, seperti shalat. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Sedangkan bila kita memakai baju yang kancingnya terbuat dari tulang babi, maka sama saja kita menggunakan pakaian najis untuk shalat, seperti dilansir dari halalmui.org.