Halhalal – Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No.33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekretaris KF MUI usai memimpin sidang fatwa tersebut.
Ketentuan halal bagi barang gunaan ini, tambahnya, disebutkan secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. “Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia menambahkan, penetapan fatwa ini merupakan bagian dari Khidmatul Ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adnya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri`ayatul Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat.
Tinta halal merupakan bentuk penghormatan dalam mencetak Ayat-ayat Suci
Dr. KH Abdur Rahman Dahlan, MA, Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran.
Karena bagaimana pun juga, ia menjelaskan, sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak kalau mencetak ayat-ayat suci Al-Quran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya. Padahal dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (QS Al-Qaqiah, [56]: 77-79).
Dari ayat itu, sebagian ulama menafsirkan, orang tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali telah bersuci terlebih dahulu; yakni dengan berwudhu. Maka tentu lebih tidak boleh lagi kalau ternyata zat tinta untuk mencetak Al-Quran itu tidak jelas kesuciannya.
Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, seperti dikutip dari halalmui.org. Kesemua produk akhirnya dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tersebut.